NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Kata Kunci:
Asas Netralitas, Pegawai Negeri Sipil, Kegiatan Politik.Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk memahami pengaturan mengenai asas netralitas bagi PNS di Indonesia serta mengkaji implikasi hukum yang terjadi atas adanya pembatasan hak politik bagi PNS. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data studi pustaka berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang berkaitan serta menggunakan teknik analisis deskriptif. Dalam hukum positif di Indonesia, pembatasan hak politik bagi PNS dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang ASN menegaskan bahwa, PNS harus terbebas dari pengaruh dan intervensi politik. Namun dalam praktiknya, PNS masih diberikan hak suara dalam pemilihan serta dalam ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang ASN juga mengatur tentang hak PNS untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ketentuan tersebut menimbulkan standar pemaknaan ganda dimana PNS melalui ketentuan perundang-undangan dilarang untuk ikut serta dalam segala jenis kegiatan politik, namun juga diberikan hak untuk memilih dan dipilih. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya pembatasan hak politik bagi PNS dapat menimbulkan implikasi hukum di dalam proses politik. Di satu sisi, PNS tidak boleh menempatkan diri pada golongan dan partai politik tertentu, sedangkan di sisi lainnya kegiatan politik bukanlah hal yang netral karena setiap PNS masih diberikan hak untuk memilih dan juga dipilih.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 ANDRAGOGI: JURNAL PENDIDIKAN ORANG DEWASA

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

