NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Penulis

  • Dwi Jati Marta Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka

Kata Kunci:

Asas Netralitas, Pegawai Negeri Sipil, Kegiatan Politik.

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk memahami pengaturan mengenai asas netralitas bagi PNS di Indonesia serta mengkaji implikasi hukum yang terjadi atas adanya pembatasan hak politik bagi PNS. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data studi pustaka berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang berkaitan serta menggunakan teknik analisis deskriptif. Dalam hukum positif di Indonesia, pembatasan hak politik bagi PNS dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang ASN menegaskan bahwa, PNS harus terbebas dari pengaruh dan intervensi politik. Namun dalam praktiknya, PNS masih diberikan hak suara dalam pemilihan serta dalam ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang ASN juga mengatur tentang hak PNS untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ketentuan tersebut menimbulkan standar pemaknaan ganda dimana PNS melalui ketentuan perundang-undangan dilarang untuk ikut serta dalam segala jenis kegiatan politik, namun juga diberikan hak untuk memilih dan dipilih. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya pembatasan hak politik bagi PNS dapat menimbulkan implikasi hukum di dalam proses politik. Di satu sisi, PNS tidak boleh menempatkan diri pada golongan dan partai politik tertentu, sedangkan di sisi lainnya kegiatan politik bukanlah hal yang netral karena setiap PNS masih diberikan hak untuk memilih dan juga dipilih.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

20-10-2023

Cara Mengutip

Marta, D. J. (2023). NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024. ANDRAGOGI : JURNAL PENDIDIKAN ORANG DEWASA, 11(2), 93–105. Diambil dari https://andragogi.babelprov.go.id/index.php/bkpsdmd/article/view/179